Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung, Tegaskan Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung, Tegaskan Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan

beritabandung.or.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait polemik penertiban pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di trotoar kawasan Kota Bandung.

Kebijakan pembongkaran lapak PKL tersebut sebelumnya menuai kritik dan kemarahan dari sebagian masyarakat yang menilai penertiban berdampak pada mata pencaharian pedagang kecil.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan demi menjaga fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar untuk pejalan kaki.

Dalam keterangannya saat perjalanan menuju Kota Bekasi, Dedi mengaku memahami reaksi masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Namun, ia menyebut setiap kebijakan pemerintah memang tidak selalu dapat memuaskan semua pihak.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kemarahannya. Kalau jadi pemimpin itu memang tidak pernah berada dalam posisi yang disukai semua,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, keberadaan lapak PKL di atas trotoar selama ini menyebabkan fungsi ruang publik menjadi terganggu.

Ia menilai trotoar seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan dipenuhi aktivitas perdagangan.

Selain itu, keberadaan lapak di area depan pertokoan juga dinilai menghalangi tampilan toko resmi yang berada di kawasan tersebut.

“Pedagang kaki lima memang mencari nafkah untuk keluarga, tetapi trotoar bukan untuk pedagang kaki lima. Hak pejalan kaki harus diberikan, hak yang punya toko juga harus terlihat dari depan,” katanya.

Meski menegaskan pentingnya penataan kota, Dedi memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses penertiban.

Ia menyadari banyak pedagang menggantungkan penghasilan keluarga dari aktivitas berjualan di trotoar.

Karena itu, pemerintah daerah disebut tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat terdampak agar aktivitas ekonomi mereka tidak langsung terhenti.

“Tapi ini adalah pertimbangan ekonomi dan kemanusiaan. Siklus ekonominya harus tetap berjalan sebelum mereka mendapat pekerjaan atau usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.

Dedi juga menanggapi tuntutan sebagian pihak yang meminta adanya bantuan atau kompensasi bagi pedagang yang terkena penertiban.

Menurutnya, secara aturan pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi terhadap bangunan atau usaha yang berdiri di atas fasilitas umum.

Meski begitu, pemerintah tetap berusaha mencari solusi yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Dedi mengakui kemampuan keuangan pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan sehingga tidak memungkinkan memberikan bantuan dalam jumlah besar kepada seluruh pedagang terdampak.

“Kalau saya harus memberi miliaran rupiah tentu tidak mungkin juga, karena kemampuan keuangan kita terbatas,” katanya.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap konsisten menjalankan program penataan kota demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Menurutnya, wajah Kota Bandung harus dijaga agar tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang berkunjung.

“Saya akan terus menjaga pemerintah untuk konsisten menjalankan amanahnya sebagai pemimpin daerah, menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan penataan fasilitas umum bukan hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut hak seluruh masyarakat dalam menggunakan ruang publik secara aman dan layak.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih teratur dan nyaman untuk semua kalangan.

Menurutnya, setiap orang harus bisa merasa aman, nyaman, dan menikmati suasana Kota Bandung tanpa terganggu persoalan ketertiban ruang publik.*

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments