Beritabandung.or.id – Video yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan dana bantuan Rp 85 juta wajib membayar biaya tanda tangan beredar di media sosial.
Adapun biaya tanda tangan menurut unggahan itu adalah Rp 100.000.
Namun, setelah dicek Tim Cek Fakta Beritabandung.or.id, narasi tersebut merupakan manipulasi berbasis artificial intelligence (AI).
Informasi tersebut hoaks dan terindikasi sebagai modus penipuan.
Narasi yang beredar
Video yang mengklaim Purbaya menyampaikan penerima bantuan Rp 85 juta harus membayar Rp 100.000 sebagai biaya tanda tangan dibagikan oleh pengguna Facebook ini, ini, dan ini pada Rabu (1/7/2026).
Ucapan Ultah dari Dasco untuk Nadiem, Kode Bakal Ada Amnesti dari Prabowo?
Artikel beritabandung.or.id
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
Berikut narasi unggahan tersebut:
“Perkenalkan saya Purbaya, untuk penerima dana bantuan senilai Rp 85 juta, setiap penerima diwajibkan menyelesaikan biaya pengganti tanda tangan Rp 100.000 yang dikirim di rekening bendahara saya….”
Tim Cek Fakta Beritabandung.or.id menelusuri unggahan yang menampilkan Menkeu Purbaya meminta uang Rp 100.000 sebagai biaya tanda tangan untuk pencairan bantuan Rp 85 juta.
Baca juga: Messi Starter Vs Cape Verde, Cetak Rekor 30 Penampilan Saat di Piala Dunia
Penelusuran dilakukan menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, video itu identik dengan video unggahan di kanal Youtube iNews pada 8 Oktober 2025.
Dalam video aslinya, Purbaya tidak menyampaikan soal penyaluran dana bantuan senilai Rp 85 juta.
Dia hanya menyampaikan responsnya ketika mengetahui busana muslim di Indonesia adalah buatan China.
Menurut Purbaya, fenomena ini ironis, sehingga dirinya berkomitmen memberantas produk impor ilegal dari China.
Melalui kebijakan itu, Purbaya berharap industri tekstil di Indonesia lebih maju dan bisa bersaing di pasar internasasional.