Beritabandung.or.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Selasa.
Setelah mengucapkan itu, Nadiem berhenti sesaat. Kepalanya menunduk dan wajahnya menahan tangis.
Nadiem kemudian menjelaskan dia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka kebenaran di persidangan. Semua hal yang dia lakukan saat masih menjabat di Kemendikbudristek sudah dijelaskan kepada Hakim.
Namun Nadiem kecewa karena semua itu seolah tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ujar Nadiem.
Nadiem pun memutuskan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut.
Vonis Nadiem Makarim
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Pertamina Alokasikan 2,7 Juta Kilo Liter Bio Solar Ke Jatim
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.