JAKARTA, Beritabandung.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus dugaan suap imporasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang Rp 2,8 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain uang, KPK juga menyita tiga unit motor gede (moge) yang salah satunya milik Kepala Kantor Bea Cukai Gatot Heroto Hernanda.
Tiga moge tersebut di antaranya, BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
Dalam perkara ini, KPK menahan Gatot Heroe Hernanda seusai diperiksa sebagai tersangka.
Taufik mengatakan, Gatot Heroe turut menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari total uang Rp 62,9 miliar yang disetorkan oleh Bos PT Blueray John Field untuk para pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
“Total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe),” ujarnya.
Konstruksi perkara
Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat Bos PT Blueray John Field dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) pada Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.
“Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” ujarnya.
Taufik mengatakan, beberapa hari setelahnya, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026 dan Gatot Heroe.
Pada pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL (Rizal) menawarkan JF (John Field) untuk bertemu langsung dengan DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” tuturnya.
Baca juga: Usai Gempa NTT, Nakes RSUD Ruteng Kewalahan, Ada yang Tidak Bertugas karena Jatuh Sakit
Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field.
“Adapun, ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp 2 miliar, BC2 sebesar Rp 1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 500 juta,” ujarnya.
Namun, beberapa hari berselang, Orlando mengubah nominal permintaan kepada John Field menjadi BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar.
Atas permintaan tersebut, John Field menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.
Kemudian terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk Gatot Heroe yang diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
“RZL (Rizal) turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan, ‘Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” kata dia.
[…] Baca juga: KPK Menyita Uang Tunai Rp 2,8 M Terkait Kasus Importasi Barang Bea Cukai […]