beritabandung.or.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP terus menggencarkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.
Sedikitnya 10 kawasan dipastikan masuk dalam agenda penertiban dan pembinaan, mulai dari Panjunan, Astana Anyar, Panjagalan, Jalan Banten, Jalan Ibu Inggit Garnasih, kawasan Monumen Perjuangan, Gedung Sate, Dipati Ukur, Bagusrangin hingga Simpang Dago.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, langkah penataan dilakukan bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif agar proses berjalan kondusif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
“Penataan akan terus dilanjutkan ke Panjunan, Astana Anyar, sampai Panjagalan. Kami juga mengapresiasi para PKL yang sudah bekerja sama mengosongkan kawasan Jalan Ibu Inggit,” ujar Bambang, Jumat 15 Mei 2026.
Menurutnya, kawasan Jalan Ibu Inggit Garnasih menjadi salah satu titik prioritas lantaran memiliki nilai sejarah dan kawasan heritage yang harus dijaga. Pemkot Bandung, kata dia, ingin menghadirkan wajah kawasan yang lebih tertib, nyaman, sekaligus menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Di sana ada rumah Ibu Inggit yang menjadi bagian sejarah Kota Bandung. Pemerintah kota akan melakukan penataan secara serius sehingga aturan yang ada harus dipatuhi bersama,” katanya.
Bambang memastikan, Satpol PP tidak hanya mengedepankan penertiban semata. Pembinaan terhadap para PKL juga terus dilakukan dengan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM serta Satgas PKL guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
“Kami tetap mengedepankan edukasi dan pembinaan agar penataan kota bisa berjalan baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain kawasan heritage, penataan juga menyasar area sekitar Monumen Perjuangan, Gedung Sate, hingga Jalan Diponegoro yang masih dipenuhi aktivitas PKL di trotoar maupun badan jalan.
Tak berhenti di sana, kawasan depan kampus di Jalan Bagusrangin dan Simpang Dago turut menjadi target berikutnya. Keberadaan PKL di sejumlah titik tersebut dinilai kerap mengganggu ketertiban umum serta hak pejalan kaki.
“Bagusrangin dan Simpang Dago juga akan menjadi lokus penertiban dan pembinaan karena masih banyak PKL yang berjualan di area yang tidak semestinya,” katanya.
Ia menegaskan, aturan melarang aktivitas berdagang di atas trotoar, badan jalan maupun lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Bambang mengakui, hingga kini pihaknya masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait persoalan PKL dan pelanggaran ketertiban umum, termasuk di 17 jalur utama Kota Bandung yang menjadi perhatian khusus pemerintah.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Satpol PP, terutama dari laporan masyarakat terkait ketertiban umum di sejumlah kawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang optimistis penataan kota dapat berjalan maksimal apabila mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap penataan PKL tidak hanya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan dukungan masyarakat, kami ingin memberikan yang terbaik bagi Kota Bandung. Dampak akhirnya tentu untuk masyarakat juga,” tandasnya.