Beritabandung.or.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan para nelayan dan operator transportasi laut untuk mematuhi batasan aman operasional armada menyusul potensi gelombang tinggi sejumlah perairan Indonesia pada 9-12 Juni 2026.
Plt. Direktur Meteorologi Maritim BMKG Agie Wandala Putra di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa potensi gelombang hingga empat meter sangat berisiko terhadap keselamatan pelayaran sehingga setiap jenis kapal wajib memperhatikan limitasi teknisnya masing-masing.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
“Selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran,” kata dia.
Dia mengemukakan bahwa risiko tinggi juga mengintai moda transportasi yang lebih besar. Operator kapal tongkang diminta waspada jika kecepatan angin melebihi 16 knot dengan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan untuk kapal feri, batas aman berada pada kecepatan angin di bawah 21 knot dan tinggi gelombang maksimal 2,5 meter.
Baca juga: PDIP Dukung Pengusutan Kasus Korupsi MBG
Berdasarkan data monitoring BMKG, potensi gelombang tinggi berkisar 2,5 meter hingga 4,0 meter diprediksi terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Bengkulu, dan Lampung, serta Samudra Hindia selatan Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dipicu pola angin di wilayah selatan yang berembus kencang hingga 25 knot.
Sementara itu, gelombang di kisaran 1,25 meter hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia barat Aceh dan Kepulauan Nias, Laut Banda, Laut Arafuru, hingga Samudra Pasifik utara Papua akibat dorongan angin tenggara-barat daya berkecepatan hingga 20 knot.
Berdasarkan analisis Pusat Meteorologi Maritim, kecepatan angin tertinggi saat ini terpantau terkonsentrasi di wilayah Laut Natuna, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, dan Laut Arafuru.
Oleh karena itu, Agie meminta seluruh pelaku maritim, nakhoda, dan termasuk masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar area berpeluang gelombang tinggi untuk menunda aktivitas pelayaran jika kondisi cuaca di lapangan telah melampaui standar limitasi keselamatan sebagaimana yang disampaikan BMKG.