Beritabandung.or.id – PENETAPAN tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka sangat mungkin bukan akhir dari perkara, melainkan baru permulaan.
Kejaksaan Agung menjerat tersangka serta menahan Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN).
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan tata kelola kemitraan SPPG, penunjukan yayasan mitra, hingga pengadaan barang dan jasa.
Jika penyidikan dilakukan secara konsisten mengikuti aliran kewenangan dan aliran manfaat ekonomi, perkara ini akan berkembang kepada pihak-pihak lain, mulai dari pengurus yayasan mitra BGN, pengelola SPPG, mitra pemilik fasilitas dapur, hingga aktor-aktor yang selama ini memperoleh keuntungan dari desain kemitraan tersebut.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
Dalam berbagai tulisan saya sebelumnya di Kompas.com, telah diuraikan bahwa desain MBG dibangun melalui rantai
kelembagaan yang panjang, mulai dari BGN, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Yayasan pemilik SPPG, SPPG, hingga mitra pemilik fasilitas dapur.
Baca juga: Sebut MBG untuk Orang Yang Susah, Prabowo: Makan Paling Gampang Dikorupsi Ya?
Bahkan, satu Yayasan dimungkinkan memiliki lebih dari satu SPPG. Struktur seperti ini, membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, praktik rente (rent-seeking), serta asimetri informasi yang menyulitkan pengawasan.
Salah Sejak Awal
Perkara ini tidak semata-mata dibaca sebagai persoalan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini juga patut menjadi momentum untuk mengevaluasi desain kebijakan yang melandasinya.
Program MBG dibangun dengan pendekatan yang sangat luas, bahkan cenderung universal, tanpa menyediakan ruang memadai bagi penerima manfaat untuk memilih atau menolak.