:strip_icc()/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (mengenakan rompi tahanan – tengah) digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Jakarta – Dalam satu hari tepatnya Rabu 3 Juni 2026, publik disuguhi rentetan kasus dugaan korupsi yang mencuat dari berbagai sektor.
Mulai dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait layanan keimigrasian, hingga penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, sebagai tersangka terkait suap fee proyek.
Ketiga perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai lini, mulai dari lembaga negara, pelayanan publik, hingga pemerintahan daerah.
Aparat penegak hukum pun bergerak melakukan penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Akal-akalan Dadan Hindayana Cs
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7709282/original/047398800_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.11.jpeg)
Yang pertama kasus di BGN. Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakilnya Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” katanya.
KPK OTT Kakanwil Imigrasi Jabar
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7697004/original/071692000_1780495510-5.jpg)
Petugas menjaga salah satu mobil yang disita dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Keduanya diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
“Benar, dalam kegiatan ini turut diamankan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dengan inisial G,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Budi menjelaskan, dua pihak swasta diamankan di Bali. Sementara satu penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat diamankan di Jawa Barat.
Adapun pihak lainnya diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Budi, kasus yang diungkap KPK berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang yang ditemukan dalam berbagai bentuk.
“Kasus ini masih terkait proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA untuk memperoleh KITAS. Untuk barang bukti uang masih kita akan pastikan lagi karena beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening,” ujarnya.
Wakil Bupati PALI Sumsel Ditangkap
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7684831/original/082576100_1780480972-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_16.58.40.jpeg)
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji
Terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dan seorang kepala dinas terkait dugaan kasus suap fee proyek. Dua pejabat tersebut tiba di Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Wabup IT dilakukan tim Kejati Sumsel di rumah dinasnya di PALI, Rabu (3/6/2026). Sementara salah seorang kepala dinas diamankan di Palembang.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penangkapan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik.
“Benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ketut Sumedana.
Ketut menuturkan penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Hanya saja, dia belum menjelaskan lebih detail proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” kata Ketut.