Yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Polisi Sopir Alphard Ternyata Berpangkat Brigadir

Yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Polisi Sopir Alphard Ternyata Berpangkat Brigadir

Beritabandung.or.id – Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.

Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani setelah memeriksa pengemudi tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam.

“Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa,” kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Gunakan Pelat Nomor Milik Gran Max

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli.

Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

“Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik,” jelas Ojo.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut tetap dilengkapi STNK asli.

Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Polisi Akui Teledor dalam Kasus Penembakan Gamma

“STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu,” sambungnya.

Dijatuhi Sanksi Tilang

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang.

Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” ucap Ojo.

Baca juga: Modric Teken Kontrak Baru di AC Milan Setelah Usai Piala Dunia 2026

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tiga Anggota Polda Jabar

Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa terdapat tiga anggota kepolisian di dalam Toyota Alphard tersebut.

“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).

Keterangan itu juga dibenarkan kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa.

Menurut dia, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota kepolisian saat proses mediasi berlangsung.

“Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengaku mereka anggota. Cuma makanya hari ini juga mereka sudah dijemput oleh Polda Jabar dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa,” ungkap Wira.

Usai mediasi, ketiga anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.

Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan keributan antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan proyek MRT di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI viral di media sosial pada Rabu (22/7/2026).

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, insiden bermula ketika pengemudi Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman dan ditegur oleh petugas keamanan.

Namun, teguran tersebut memicu adu mulut karena pengemudi tidak terima.

“Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” ucap Braiel.

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted