Lodewyk Pusung Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot Jabatan dari BGN dan Ditangkap Kejagung

Lodewyk Pusung Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot Jabatan dari BGN dan Ditangkap Kejagung

JAKARTA,  Beritabandung.or.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sempat dihubungi Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelum dirinya dicopot dari jabatan wakil kepala BGN dan ditangkap Kejaksaan karena kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Lodewyk, Letkol Teddy menghubunginya melalui sambungan telepon pada 2 Juni 2026 malam dan menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankan Lodewyk.

“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla,” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk sempat menyampaikan kepada Teddy bahwa ia akan dipindahkan dari BGN, tetapi pembicaraan tersebut tidak berlanjut.

“Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini sudah, tapi semua sampai di situ,” ujar dia.

Pada malam yang sama, Lodewyk pun diumumkan bahwa ia dicopot dari jabatan wakil kepala BGN bersama Kepala BGN Dadam Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

Namun, ia mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut.

“Malam itu juga diumumkan saya diganti,” kata dia.

Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap 3 Dapur MBG Milik Keluarga Dibilang Pakai Pinjaman Bank

Tidak lama setelah itu, ketika hari berganti ke 3 Juni 2026, Lodewyk didatangi oleh petugas Kejaksaan yang hendak menangkapnya.

Pada pukul 01.20 WIB dini hari, ia ditelepon ajudannya yang memberitahu bahwa ia didatangi petugas Kejaksaan.

Lodewyk mengaku melihat sejumlah anggota TNI dan dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

Petugas-petugas itu menyampaikan bahwa mereka akan membawa Lodewyk ke Kejaksaan.

Lodewyk sempat meminta para petugas memperlihatkan surat-surat mereka, tetapi mereka menolak.

“saya bilang, ‘Salah saya apa? Bapak berangkat dulu. Ini mana suratnya?’” ujar Lodewyk.

“Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” kata Lodewyk.

Dia mengaku tidak memahami secara rinci aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut.

“Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” ujar Lodewyk.

Baca juga: BEM UI Tuding Kemenhub Intimidasi Aksi Demo Yang Sedang Berlangsung

Praperadilan Lodewyk Pusung

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan pemberitaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.

“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titak dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.

guest
1 Tulis Komentar
Oldest
Newest Most Voted

[…] Baca juga: Lodewyk Pusung Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot Jabatan dari BGN dan Ditangkap Kejagung […]