Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Menggugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Rupiah ke Negara

Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Menggugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Rupiah ke Negara

SOLO, Beritabandung.or.id – Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan materiil ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar selama menjalani proses hukum pidana.

Gugatan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 14/Pdt.Pid/2026/PN Skt ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (1/9/2026).

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Tayangan itu diunggah pada 26 dan 27 September 2022 di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul: “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

Gus Nur sempat divonis bersalah atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan vonis 6 tahun penjara.

Sidang perdana gugatan

Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2025.

Sidang perdana gugatan ganti rugi akan berlangsung di Ruang Soetjadi PN Solo dengan agenda pemanggilan para pihak pemohon dan para termohon pada Senin (14/9/2026).

Pihak pemohon yakni Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan pihak termohon negara Republik Indonesia CQ Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut termohon negara Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengatakan, permohonan ganti rugi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 173 ayat (1) hingga (5), serta Pasal 1 angka 41 mengenai tuntutan ganti rugi.

Gugatan diajukan memanfaatkan regulasi dalam KUHAP baru tersebut yang memberikan hak bagi terpidana, ahli waris, maupun advokat untuk menuntut ganti rugi atas tindakan penangkapan, penahanan, atau pemidanaan tanpa alasan hukum yang jelas.

Pihaknya juga menampik anggapan bahwa upaya hukum ini berkaitan dengan mekanisme amnesti. Ia turut menjelaskan alasan gugatan tersebut dilayangkan.

Baca juga: Mahfud Nilai Tindak Pidana “Judol” Seharusnya Masuk Ke RUU Perampasan Aset

“Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan,” ujar Taufiq kepada awak media di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Alasan gugatan baru dilaksanakan

Pihaknya menyoroti proses hukum terdahulu yang dinilai bermasalah terkait fakta persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo bahwa ijazah Jokowi tidak ada atau tidak pernah dibuktikan. Namun, Gus Nur didakwa dengan berbagai pasal berlapis-lapis di antaranya, pasal fitnah, pasal keonaran, pasal pencemaran nama baik.

“Yang faktanya, sampai hari ini beberapa pasal yang dituduhkan itu bahkan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Seperti pasal keonaran Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) itu sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur lainnya Nael Tiano Marbun menjelaskan, alasan mengapa gugatan tersebut baru dilakukan lantaran berdasar pada mengikuti berlakunya aturan KUHAP baru pada tahun 2026.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa gugatan tidak dilayangkan secara langsung ke Jokowi. Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat dominus litis dalam proses penuntutan terdahulu.

Serta Menteri Keuangan sebagai Turut Tergugat selaku pengelola dana abadi pembayaran ganti rugi perkara.

“Kejaksaan dalam hal ini sebagai dominus litis, pada saat itu juga tidak menghadirkan barang bukti ijazah Jokowi maupun orangnya langsung, prinsipalnya langsung Pak Jokowi juga tidak hadir di persidangan. Sedangkan persoalan ini merupakan kaitannya dengan Pak Jokowi itu sendiri,” ujar Noel di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Noel menyebutkan, nilai ganti rugi mencapai miliaran rupiah dihitung berdasarkan kerugian materiil selama Gus Nur dipidana.

“Jadi nilai yang kita tuntut sebesar sekitar Rp 4,2 miliar. Pertimbangannya karena memang itu kita menghitung karena Gus Nur ini tidak bisa melakukan hal-hal yang harus dilakukan,” kata dia.

“Seharusnya dia bisa mendapatkan itu, jadi dia rugi, kerugian materiil jadi tidak dapat, tidak bisa beraktivitas seperti sediakala. Jadi itu yang menjadi tuntutan ganti rugi yang kita ajukan, sebesar Rp 4,2 M,” urainya.

guest
1 Tulis Komentar
Oldest
Newest Most Voted

[…] Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Menggugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Rupiah ke Negara […]