Beritabandung.or.id – Nadiem berpendapat uang pengganti itu harus dibuktikan aliran dana nyata yang langsung berasal dari uang negara.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar, yang dinilai jaksa karena Nadiem tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari pendapatan yang sah.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
Nadiem berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana nyata yang langsung berasal dari keuangan negara. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadinya pada Selasa (2/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun tersebut.
Menurutnya, penuntut umum secara gamblang mengambil nilai kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada tahun 2022. Padahal, nilai saham GoTo yang ia laporkan setiap tahun di LHKPN bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Baca juga: Profil Zara Adhisty dan Kabar Pernikahannya dengan Abdullah Tsaqib
Saat GoTo melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, nilai sahamnya memang sempat melambung tinggi, namun langsung menurun drastis pada tahun 2023. Saham tersebut bahkan sudah ia miliki selama lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri.
“Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa sepanjang persidangan, telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke GoTo. “Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” terangnya.
Mengenai uang Rp809 miliar, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan transaksi internal antara dua perusahaan di bawah GoTo. Transaksi itu sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun pihak Google.
Ia juga mengklaim tidak mendapatkan keuntungan berupa uang ataupun saham dari transaksi tersebut karena dana itu sepenuhnya kembali ke rekening GoTo di hari yang sama. Menurut Nadiem, hal ini telah dikonfirmasi oleh lebih dari lima orang saksi beserta bukti transfer yang sah di persidangan.
“Tetapi [transaksi ini] dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan. Apakah masuk akal bahwa saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM? Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dan yang lebih miris lagi, apa hubungannya transaksi ini dengan pengadaan Chromebook?” pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, penuntut umum menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp3,5 triliun antara nilai tuntutan uang pengganti dan kerugian negara yang riil.
Di sisi lain, penuntut umum menilai Nadiem gagal memanfaatkan hak pembuktian terbalik selama proses persidangan.
“Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas penuntut umum dalam tuntutannya.