Polri Ekstradisi Buronan Interpol dari Negara Maroko, Tersangka Pencucian Uang Rp 337,4 Miliar

Polri Ekstradisi Buronan Interpol dari Negara Maroko, Tersangka Pencucian Uang Rp 337,4 Miliar

Beritabandung.or.id – Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) asal Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Michael merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian investor mencapai Rp 337,4 miliar.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan, pemulangan Michael Steven merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan otoritas Kerajaan Maroko.

“Polri melalui Divhubinter berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice warga negara Indonesia atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi,” kata Untung dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

Menurut Untung, keberhasilan ekstradisi tersebut menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Baca juga: Simpati Jay Idzes Cs ke Ismael Kone yang Cedera Parah Saat Piala Dunia 2026

Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor sekitar Rp 337,4 miliar.

Setelah tiba di Indonesia, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted