Ahli Hukum Ungkap Potensi Korupsi di Balik Sengketa Arbitrase PT PJU dan PT TMB Sebanyak Rp 77,9 M

Ahli Hukum Ungkap Potensi Korupsi di Balik Sengketa Arbitrase PT PJU dan PT TMB Sebanyak Rp 77,9 M

SURABAYA, Beritabandung.or.id – Sengketa hukum yang melibatkan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini tengah menempuh jalur hukum untuk menganulir putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Langkah ini diambil demi menyelamatkan kas daerah senilai Rp 77,87 miliar yang dituntut oleh pihak swasta, PT Tri Mitra Bayany (TMB).

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby di PN Surabaya ini memicu perhatian besar, terutama terkait potensi pelanggaran hukum tipikor (tindak pidana korupsi).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, dihadirkan untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum.

Dia menjelaskan bahwa pembagian keuntungan dari BUMD kepada pihak swasta yang tidak pernah menyetorkan kontribusi modal, berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Mimpi Piala Dunia Mesir Kandas dalam Bayangan Kontroversi VAR

Menurut Prof. Prija, dalam perkara semacam ini merujuk pada ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

Kemudian, dia menyebut, siapapun berpotensi menjadi pelaku tindak pidana korupsi, baik pejabat publik maupun pihak swasta yang turut serta menikmati hasilnya.

“Prinsip dasarnya adalah no contribution, no corporate right, siapa yang tidak berkontribusi, tidak berhak atas hak korporasi,” ujar Prof. Prija di hadapan majelis hakim, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam persidangan, perkara ini bermula dari kerja sama antara sebuah perusahaan daerah dengan perusahaan swasta nasional untuk sebuah proyek.

Dalam perjanjian awal, pihak swasta memperoleh porsi saham mayoritas sebesar 90 persen dengan kewajiban menanggung seluruh pembiayaan dan penyediaan dana proyek.

Baca juga: Prediksi Skor Argentina Vs Mesir: Messi Cs Mulus ke 8 Besar Di Piala Dunia 2026?

Namun, menurut pihak pemohon (perusahaan daerah), kewajiban tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak swasta, sehingga perusahaan daerah terpaksa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga lain untuk melanjutkan proyek.

Sengketa ini kemudian dibawa ke BANI di Surabaya. Majelis arbitrase pada akhirnya memutus pembagian secara ex aequo et bono dengan porsi 70 persen untuk perusahaan daerah dan 30 persen untuk perusahaan swasta.

Putusan itu kemudian digugat pembatalannya oleh pihak pemohon di PN Surabaya.

“Kalau tidak ada kontribusi nyata tapi tetap dibayarkan, dan itu menyangkut keuangan badan usaha milik negara atau daerah, maka ranahnya bisa masuk kerugian keuangan negara,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa sengketa yang semula bersifat perdata dan menjadi kewenangan badan arbitrase dapat bergeser ranahnya menjadi pidana apabila terbukti menyangkut kepentingan publik (public interest), bukan sekadar hak privat antara pihak yang berkontrak.

“Arbitrase itu ranah privat antara pengusaha dengan pengusaha. Tapi begitu menyangkut keuangan negara dan ada cacat hukum yang diloloskan, itu sudah menyangkut hak publik, sehingga ranahnya menjadi pidana,” ungkapnya.

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted