Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan solar subsidi saat melakukan penertiban kendaraan parkir liar di kawasan Jalan Baru, Karawang. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Kasus ini terungkap ketika jajaran Satlantas Polres Karawang menggelar patroli rutin di kawasan Bundaran Charles pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah dump truk bernomor polisi B 9388 PAD yang terparkir di area terlarang.
Keberadaan kendaraan tersebut memicu kecurigaan petugas, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menjelaskan bahwa anggota Unit Turjawali kemudian memeriksa kendaraan menggunakan perangkat ETLE Handheld untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan identitas yang terdaftar.
“Petugas melakukan pemeriksaan data kendaraan dan menemukan adanya ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan data yang tercatat,” ujar Cep Wildan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta mengejutkan di dalam kendaraan tersebut. Petugas mendapati sekitar 20 pasang pelat nomor kendaraan berbeda yang disimpan di dalam truk. Selain itu, bagian bak dump truk diketahui telah dimodifikasi menjadi tangki penyimpanan bahan bakar solar.
Modifikasi tersebut diduga sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar sebelum didistribusikan secara ilegal. Polisi juga menduga penggunaan banyak pelat nomor palsu dilakukan untuk mengelabui petugas maupun sistem pengawasan di SPBU.
Menurut Cep Wildan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar dapat berulang kali membeli solar subsidi di sejumlah SPBU tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelat nomor yang berbeda-beda itu diduga digunakan agar kendaraan bisa masuk ke SPBU berkali-kali untuk mendapatkan solar subsidi,” jelasnya.
Setelah seluruh barang bukti ditemukan, kendaraan beserta pengemudi langsung diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Karawang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi akhirnya menetapkan dua orang sopir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar bersubsidi tersebut. Hingga kini, aparat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mendalami asal-usul modifikasi kendaraan serta tujuan distribusi solar subsidi yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku. Tidak menutup kemungkinan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih banyak kendaraan.
Cep Wildan menegaskan bahwa operasi penertiban kendaraan parkir liar yang dilakukan Satlantas Polres Karawang bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Menurutnya, patroli rutin di lapangan sering kali membantu aparat menemukan tindak pidana lain yang sebelumnya tidak terdeteksi. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran maupun aktivitas ilegal.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi tersebut. Praktik seperti ini juga kerap memicu kelangkaan solar di sejumlah daerah.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk turut aktif membantu pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi maupun kendaraan yang diduga melakukan praktik ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Cep Wildan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan pelanggaran pidana lain, termasuk penggunaan pelat nomor palsu dan modifikasi kendaraan tanpa izin