BREAKING NEWS! KPK Menetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB:Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri, Serta Bos Summarecon

BREAKING NEWS! KPK Menetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB:Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri, Serta Bos Summarecon

JAKARTA, Beritabandung.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka tersebut yaitu:

  1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz,
  3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi,
  4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,
  5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,
  6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
  7. Orang kepercayaan menteri, Erwin,
  8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlevi.

Diketahui pada Senin (14/9/2026) KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 orang terkait kasus tersebut.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Baca juga: Lahan 2,2 Hektare di Punclut Kota Bandung Terbakar Hebat, Asap Tebal Selimuti Pemukiman Warga

Untuk pihak pemberi, Direktur Utama Summarecon Agung Pitjo Adi bersama Rizal Pahlewi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampir bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

guest
1 Tulis Komentar
Oldest
Newest Most Voted

[…] Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Menetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB:Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri, Ser… […]