BULELENG, Beritabandung.or.id – Guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial MGAW dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di Kabupaten Buleleng, Bali.
MGAW diduga mencabuli siswanya yang berusia 12 tahun beberapa kali di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan MGAW sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Saat ini, Disdikpora juga menyiapkan langkah administratif terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
Menurut Surya Bharata, sebelum polisi menetapkan MGAW sebagai tersangka, Disdikpora telah melakukan klarifikasi internal.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti ditangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), melalui kajian dari BKPSDM. Sementara ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” ujar Surya Bharata, Rabu (29/7/2026) di Buleleng.
Ia menjelaskan, MGAW merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar mata pelajaran olahraga di salah satu sekolah dasar di Kota Singaraja.
Sejak dugaan kasus tersebut mencuat, Disdikpora telah menarik MGAW dari sekolah dan menempatkannya di lingkungan dinas. Langkah itu dilakukan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau yang statusnya adalah P3K, sudah sempat mengikuti orientasi, berarti sudah lewat dari beberapa tahun. Karena masih ada proses yang bersangkutan kami tugaskan di dinas,” kata dia.
Baca juga: Hasil Pertandingan Malaysia Vs Laos 4-0: Harimau Malaya Lakukan Pesta Gol, Puncaki Grup B
Sebelumnya, Polres Buleleng resmi menetapkan MGAW sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun.
Tersangka ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Buleleng di rumahnya pada Selasa (28/7/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Sudah tersangka, dan ditangkap di rumahnya. Sudah ditahan,” ujar Ruzi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami siswi tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng.