Beritabandung.or.id – Sejumlah media asing menyoroti penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat di pucuk tertinggi BGN.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid
Berikut ini beberapa sorotan media asing yang memberitakan penetapan Dadan menjadi tersangka korupsi:
1. ABC
Kantor berita yang bermarkas di Australia, Australian Broadcasting Corporation (ABC), menyoroti kabar Dadan jadi tersangka korupsi dengan berita berjudul:
“Former head of Indonesian free school meals program arrested by the attorney general”.
Media itu awalnya mengabarkan bahwa Dadan ditangkap oleh Kejagung menyusul penyelidikan atas dugaan korupsi.
Mereka kemudian menyebut bahwa penangkapan Dadan terjadi sehari setelah ia dicopot dari jabatan sebagai Kepala BGN.
Baca juga: Alasan Prabowo Copot Dadan dari Kepala BGN, Salah Satunya Karena Kualitas Makanan
2. SCMP
Media South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan Dadan Hindayana yang menjadi tersangka korupsi tata kelola MBG dengan judul:
“Indonesia arrests sacked head of free meal scheme”.
3. MalayMail
Media asal Malaysia, MalayMail, menuliskan berita perihal penangkapan dan penetapan Dadan sebagai tersangka korupsi dengan judul:
“Indonesia arrests sacked free meal programme chief amid poisoning and graft allegations”.