Hakim Saldi Mengkritik Maskapai yang Ngasal Pindahkan Penumpang ke Penerbangan Satu Grup

Hakim Saldi Mengkritik Maskapai yang Ngasal Pindahkan Penumpang ke Penerbangan Satu Grup

Beritabandung.or.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan sepihak tanpa memberikan pilihan kepada konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, Saldi mengaku kerap menjumpai penumpang yang membeli tiket satu maskapai, tetapi akhirnya diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama.

“Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apa pun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja,” kata Saldi.

Menurut dia, perpindahan seperti itu tidak cukup hanya dilakukan dengan alasan masih berada dalam satu grup maskapai.

Nobar Bola Gratis : KICKOFFTVid

“Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan,” ujar dia.

Saldi juga mengkritik apabila maskapai menganggap perpindahan penumpang sebagai sesuatu yang lumrah.

“Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” ucap dia.

Ia kemudian mempertanyakan apakah status satu grup maskapai dapat dijadikan pembenaran untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain.

“Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini,” tutur Saldi.

Menurut Saldi, maskapai seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan penumpang mengenai alternatif penerbangan yang diinginkan.

“Harusnya tanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ujar dia.

Baca juga: Sadis ! Dokumen Dirampas, Gaji Diambil Agen: Modus Lama TPPO Masih Memakan Korban

Ia pun meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah mengeluarkan peringatan kepada maskapai atas kejadian serupa.

Dalam perkara ini, pemohon menilai, ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Mereka juga meminta MK memperjelas makna “faktor cuaca”, yakni hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan.

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted